Rabu, 22 Juni 2016

Uang Logam yang mulai terlupakan

sebetulnya ini belum selesai tapi udah keabisan kata - kata.


Uang Logam yang tidak digunakan
 
Kita sudah tidah heran lagi dengan uang logam yang tidah digunakan,terutama di daerah TABAGSEL.Uang Logam yang dimaksud disini adalah uang logam 100 rupiah dan 200 rupiah. 

      Penggunaan uang logam ini sangat jarang digunakan terutama di daerah TABAGSEL. Banyak kita mendengar kata uang receh 100 rupiah dan 200 rupiah tidak laku. Beberapa penjual menolak uang ini. Uang ini sering diaggap remeh oleh masyarakat karena nominalnya yang kecil. Masyarakat lebih memilih menyimpannya di rumah dari pada membelanjakannya. Uang 100 rupiah dan 200 rupiah mulai terlupakan.

       Dalam Undang – Undang Republik Indonesia nomer 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dijelaskan didalamnya bahwa uang rupiah alat transaksi yang sah di Indonesia. 100 rupiah dan 200 rupiah termasuk uang yang sah. 100 rupiah dan 200 rupiah masih berlaku di Negara  Indonesia. Kota, kabupaten, kecamatan, desa dan lainnya yang masih termasuk Negara Indonesia bisa menggunakannya.
Sampai saat ini belum ada tindakan pemerintah untuk menarik uang pecahan 100 rupiah dan 200 rupiah. Dibeberapa kota – kota besar penggunaan uang logam ini masih akrab ditemui. Belum diketahui Awal mula dan siapa orang pertama yang enggan menggunakan uang ini. Keberadaan ini sudah cukup lama dialami, yang jelas masyarakat sudah menganggap uang 100 rupiah dan 200 rupiah tidak berlaku.
Sering kita jumpai supermarket dan tempat usaha lainnya tidak menerima uang ini. Ada beberapa harga yang seharus dibayar dengan uang 100 rupiah dan 200 rupiah tetapi ditolak. Beberapa penjual lebih memilih lebih menggenapkan harga. Terdapat beberpa usaha yang mengembalikan dengan permen dari pada uang 100 rupiah dan 200 rupiah. Sudah akrab di pikiran mereka uang itu tidak laku.

        Dalam Undang – undang nomer 7 pasal 23 “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis”. Berarti masyarakat dapat menolak uang seperti 100 rupiah dan 200 rupiah bila dianggap uang palsu. Tetapi di masyarakat uang palsu bisanya beredar hanya uang kertas. Jarang ditemui uang logam dipalsukan. Seperti koin yang digunakan bermain anak boleh ditolak.

       Terdapat hukuman denda dan pidana  dalam undang – undang nomer 7 pasal 33 ayat dua “ Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

        Sebagian masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang peraturan tersebut. Masyarakat masih bersikap enggan meniram uang sah tersebut. Kebanyak dari mereka remeh dengan uang 100 rupiah dan 200 rupiah. Nilai pecahan uang 100 rupiah dan 200 rupiah dianggap paling kecil. Sedangkan pecahan 100 ribu rupiah dinggap pecahan paling besar dan sangat dihargai.  

        Dilihat dari nilainya  memang uang 100 rupiah dan 200 rupiah kecil. Bila kita memiliki uang 100 rupiah satu buah, untuk dibelikan permen masih kurang. Kita memiliki uang 100 ribu rupiah, dapat di belikan permen yang banyak. Istilah ini sering digunakan di masyarakat. Sehingga 100 rupiah di remehkan dan jarang digunakan. Tetapi bila 100 rupiah dikumpulkan dapat setara dengan 100 ribu rupiah. Kita juga sering mendengar kata – kata 100 ribu rupiah tidakan menjadi 100 ribu rupiah apabilah kurang 100 rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resume Jurnal